Kompetisi-kompetisi menyajikan satu peluang
untuk berkembang dan mempromosikan Pencak Silat dalam aspek yang
berbeda dari olahraga-olahraga, seni-seni dan pembelaan diri, dan yang
diselenggarakan dalam satu atmosfer persaudaraan, sikap sportif yang
baik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pencak Silat.
Kejuaraan Pencak Silat yang diselenggarakan pada tingkatan-tingkatan
nasional, internasional dan regional, dan harus diselenggarakan menurut
Peraturan Kompetisi dan Regulasi Internasional Pencak Silat Federation
(PERSILAT).
Di suatu Kejuaraan Nasional, Klub-klub individu di dalam suatu negeri
bersaing melawan terhadap satu sama lain. Jika suatu kompetisi pada
tingkatan nasional terbuka bagi pesaing-pesaing dari negara-negara
lainnya disebut satu Open Championship. Suatu National atau Open
Championship diorganisir oleh nasional Pencak Silat federasi, di dalam
kerjasama dengan PERSILAT.
Kejuaraan Regional diselenggarakan setiap dua tahun, yang menjadi
tuan rumah kompetisi biasanya berputar antara berbagai negara-negara
suatu daerah, dan kompetisi terbuka bagi regu-regu nasional dari
negara-negara daerah itu. Jika pesaing-pesaing dari negara-negara di
luar daerah itu diundang untuk mengambil bagian, kompetisi itu disebut
satu Open Championship (Contoh : European Championships). Championships
regional diorganisir oleh Regulasi Pencak Silat Federation, di dalam
kerjasama dengan federasi yang regional (eg. Europe Pencak Silat
Federation) dan dengan PERSILAT.
Kejuaraan Dunia berlangsung setiap dua tahun dan biasanya
dilaksanakan disalah satu dari negara-negara anggota pendiri PERSILAT:
Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam.
Peraturan Kompetisi PERSILAT dan Regulations menetapkan bahwa hanya
para anggota yang dicatatkan PERSILAT dapat mengambil bagian di Regional
dan Kejuaraan dunia, yaitu. semua pesaing harus para anggota suatu
Padepokan Pencak Silat yang dicatatkan dengan federasi yang nasional.
Kompetisi-kompetisi Pencak Silat digolongkan menurut usia dan Jenis Kelamin, yaitu
1. Pre Junior Competitors (kompetisi Anak-anak) adalah dari 12-14 tahun,
2. Junior Competitors (Kompetisi Remaja) dari 14-17 tahun,
3. Adult Competitors (Kompetisi Dewasa) dari 17-40 tahun.
Kompetisi-kompetisi terdiri atas kategori-kategori yang berikut:
1.
KATEGORI TANDING (juga disebut Olahraga)
Suatu kontak yang penuh perjuangan antara dua pesaing dari regu-regu
yang berbeda yang memakai pelindung-pelindung tubuh. Pukulan-Pukulan dan
tendangan-tendangan diizinkan kepada dada/peti, perut, tulang rusuk dan
Punggung tetapi serangan-serangan kemaluan, tulang belakang dan kepala
tidak diizinkan. Masing-masing Ronde terdiri dari 3 putaran dari 2
menit, masing-masing, dan pemenang itu ditentukan oleh banyaknya
poin-poin yang diperoleh. Sistim membuat angka untuk pukulan-pukulan,
blok-blok, tendangan-tendangan diambil mengikuti peraturan PERSILAT.
Pemenang dari tiap putaran diteruskan untuk bersaing di dalam putaran
yang berikutnya sampai pemenang yang akhir sudah diputuskan.
Kategori-kategori berat/beban Pada kompetisi dewasa dalam Katagori Tanding adalah:
PRIA :
|
Berat
|
WANITA : |
Berat |
Class A |
45-50 kg |
Class A |
45-50 kg |
Class B |
50-55 kg |
Class B |
50-55 kg |
Class C |
55-60 kg |
Class C |
55-60 kg |
Class D |
60-65 kg |
Class D |
60-65 kg |
Class E |
65-70 kg |
Class E |
65-70 kg |
Class F |
70-75 kg |
Class F |
70-75 kg |
Class G |
75-80 kg |
Open |
75-90 kg |
Class H |
80-85 kg |
|
|
Class I |
85-90 kg |
|
|
Class J |
90-95 kg |
|
|
Open |
95-100 kg |
|
|
2. KATEGORI JURUS TUNGGAL (Single Seni category)
Kategori ini adalah untuk suatu pesaing (pesilat) melaksanakan suatu
himpunan yang ditentukan dari gerakan-gerakan (jurus), terdiri dari
bagian kesatu yang tak bersenjata, bagian kedua bersenjata machete
(golok) dan bagian ketiga bersenjata staf (tongkat). Jurus Tunggal
tersebut dikembangkan oleh PERSILAT dan memuat gerakan-gerakan dari
beraneka gaya Silat. Keseluruhan Jurus harus selesai dalam waktu
persisnya 3 menit, dan poin-poin dianugerahkan menurut keterampilan
persilat itu, ketelitian dari teknik dan ketepatan pemilihan waktu. Skor
tertinggi pada setiap putaran diteruskan untuk bersaing di dalam
putaran yang berikutnya, sampai salah satu pemenang
dinyatakan/diumumkan.
3. KATEGORI JURUS GANDA (
Double Seni category)
Di dalam kategori ini dua pesilat dari regu yang sama menunjukkan
ketrampilan-ketrampilan Silat mereka dengan melaksanakan suatu
perkelahian yang ditentukan secara berurutan yang disertai serangan dan
pertahanan, dan dapat dengan tangan kosong atau dengan senjata-senjata.
Jurus Ini berbeda dengan Jurus Tunggal dan Regu seperti Tim koreogaphi
dalam gerakannya. Lagi; kembali keseluruhan kinerja yang harus
diselesaikan di dalam 3 menit, dan poin-poin dianugerahkan untuk
eksekusi teknik dan ketepatan pemilihan waktu, serta daya temu dari
urutan, dan bagaimanapun juga pertunjukan ketrampilan pesilat juga akan
mempengaruhi perolehan angka. Regu dengan poin terbanyak akan dinyatakan
juara.
4. KATEGORI JURUS REGU (
Team Seni category)
Tiga pesilat dari regu yang sama menunjukkan ketrampilan Silat mereka
dengan melaksanakan jurus wajib beregu. Seperti Jurus-Jurus Tunggal,
ini terdiri dari gerakan-gerakan yang ditentukan, dan dikembangkan oleh
PERSILAT termasuk teknik-teknik yang berasal dari gaya-gaya yang berbeda
dari Silat. Regu tersebut harus melengkapi kinerja mereka di dalam
persisnya 3 menit, dengan poin-poin yang akan dianugerahkan untuk
ketrampilan dan, tingkat kesulitan jurus, ketelitian dari teknik dan
ketepatan pemilihan waktu antara ke tiga pesilat sebagai suatu regu.
Regu yang memperoleh angka yang paling tinggi akan menjadi pemenang
dari kategori ini.
PERATURAN PERTANDINGAN
PENCAK SILAT
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
HASIL KEPUTUSAN
MUNAS IPSI XII – 2007
JAKARTA, 20 – 24 AGUSTUS 2007
“PRASETYA PESILAT INDONESIA”
- KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DAN BUDI PEKERTI LUHUR
- KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA YANG MEMBELA DAN MENGAMALKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- KAMI PESILAT INDONESIA PEJUANG YANG CINTA BANGSA DAN TANAH AIR INDONESIA
- KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG MENJUNJUNG TINGGI PERSAUDARAAN DAN PERSATUAN BANGSA
- KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG SENANTIASA MENGEJAR KEMAJUAN DAN KEPRIBADIAN INDONESIA
- KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG SENANTIASA MENEGAKKAN KEBENARAN, KEJUJURAN DAN KEADILAN
- KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG TAHAN UJI MENGHADAPI COBAAN DAN GODAAN
PERATURAN PERTANDINGAN PENCAK SILAT
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
PENDAHULUAN
Pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia dilakukan
berdasarkan rasa persaudaraan dan jiwa kesatria dengan menggunakan
unsur-unsur beladiri, seni dan olahraga Pencak Silat dan menjunjung
tinggi PRASETYA PESILAT INDONESIA.
Pertandingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kategori yang
diatur dalam peraturan pertandingan dan dipimpin oleh pelaksana teknis
pertandingan yang sah.
Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
- Kategori TANDING
- Kategori TUNGGAL
- Kategori GANDA
- Kategori REGU
Untuk dapat melaksanakan pertandingan Pencak Silat dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditetapkanlah
Peraturan Pertandingan sebagai berikut :
BAB I
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1
Pengertian setiap kategori :
- Kategori TANDING adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang
Pesilat dari kubu yang berbeda. Keduanya saling berhadapan menggunakan
unsure pembelaan dan serangan yaitu menangkis / mengelak / mengena /
menyerang pada sasaran dan menjatuhkan lawan; menggunakan taktik dan
teknik bertanding, ketahanan stamina dan semangat juang, menggunakan
kaidah dan pola langkah yang memanfaatkan kekayaan teknik jurus,
mendapatkan nilai terbanyak.
- Kategori TUNGGAL adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menamplkan seorang Pesilat
memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat
dan mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan berenjata serta
tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
3. Kategori
GANDA adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang
Pesilat dari kubu yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik
jurus serang bela Pencak Silat yang dimiliki. Gerakan serang bela
ditampilkan secara terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam
sejumlah rangkaian seri yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun
dalam gerakan lambat penuh penjiwaan dengan tangan kosong dan
dilanjutkan dengan bersenjata, serta tunduk kepada ketentuan dan
peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
- Kategori REGU adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 3 (tiga) orang
Pesilat dari kubu yang sama mempergerakkan kemahirannya dalam Jurus Regu
Baku secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan
tangan kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku
untuk kategori ini.
Pasal 2
Penggolongan pertandingan dan ketentuan tentang umur serta berat badan :
- Penggolongan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jantina untuk semua kategori terdiri atas :
Pertandingan Golongan
USIA DINI untuk Putra dan Putri, berumur diatas 9 tahun sampai dengan 12 tahun.
Pertandingan Golongan
PRA REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 12 tahun dampai dengan 14 tahun.
Pertandingan Golongan
REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14 tahun sampai dengan 17 tahun.
Pertandingan Golongan
DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17 tahun sampai dengan 35 tahun.
- Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah / paspor.
- Umur pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta (Usia
Dini atau Pra Remaja atau Remaja atau Dewasa) dengan berpedoman kepada
umur yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan
dimulai, artinya:
Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur
tepat pada batas ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan
yang diikuti. Umur yang menyalahi mengakibatkan pesilat dikenakan
diskualifikasi dari pertandingan.
4. Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori TANDING yang dilakukan dengan penimbangan badan.
Penimbangan pertama :
Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebalum
dimulainya pertandingan pertama dalam satu kejuaraan. Pada waktu
penimbangan, pesilat hanya mengenakan pakaian Pencak Silat yang kering
tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi.
Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk menentukan
kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi pada waktu
penimbangan pertama. Bila berat badan pesilat melebihi atau kurang dari
ketentuan berat kelas yang diikutinya, pesilat yang bersangkutan diberi
waktu 1 (satu) jam untuk menyesuaikan berat badannya Penimbangan kedua
kalinya harus tetap dalam pekaian yang kering.
Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat memenuhi persyaratan
penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran,
dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap
dapat mengikuti pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan
ulang.
Penimbangan ulang
Penimbangan ulang dilakukan ± 15 (lima belas) menit sebelum pesilat
yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadwal yang
ditentukan. Untuk timbangan ulang, pesilat putra / putri harus
berpakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan
pelindung sendi untuk semua kelas. Pesilat yang tidak dapat memenuhi
ketentuan berat badan dalam penimbangan ulang menurut kelas yang
diikutinya, dikenakan sanksi diskualifikasi. Penimbangan harus
disaksikan oleh petugas penimbangan dan atau anggota Wasit Juri yang
ditugaskan untuk itu, serta oleh kedua offcial tim Petugas penimbangan
dan kedua official tim harus menandatangani formulir berat badan
penimbangan ulang yang telah disediakan oleh Panitia Pelaksana.
- Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan diharuskan kepada seluruh Pesilat Tanding dan
T,G,R. Dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum dimulainya
pertandingan pertama dalam satu Kejuaraan. Pesilat yang karena alasan
yang sah tidak dapat mengikuti Pemeriksaan Kehesatan, tetapi telah
memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk
dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila
telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan sebelum pertandingan.
Pasal 3
Kategori dan kelas pertandingan Usia Dini
Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :
- TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1. Kelas A 26 Kg s/d 27 Kg
1.2. Kelas B diatas 27 Kg s/d 28 Kg
1.3. Kelas C diatas 28 Kg s/d 29 Kg
1.4. Kelas D diatas 29 Kg s/d 30 Kg
1.5. Kelas E diatas 30 Kg s/d 31 Kg
1.6. Kelas F diatas 31 Kg s/d 32 Kg
1.7. Kelas G diatas 32 Kg s/d 33 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 1 (satu) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
- TUNGGAL terdiri atas :
2.1. Tunggal Putra
2.2. Tunggal Putri
- GANDA terdiri atas :
3.1. Ganda Putra
3.2. Ganda Putri
- REGU terdiri atas :
4.1. Regu Putra
4.2. Regu Putri
- Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 4
Kategori dan kelas pertandingan Pra Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja:
- TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1. Kelas A 28 Kg s/d 30 Kg
1.2. Kelas B diatas 30 Kg s/d 32 Kg
1.3. Kelas C diatas 32 Kg s/d 34 Kg
1.4. Kelas D diatas 34 Kg s/d 36 Kg
1.5. Kelas E diatas 36 Kg s/d 38 Kg
1.6. Kelas F diatas 38 Kg s/d 40 Kg
1.7. Kelas G diatas 40 Kg s/d 42 Kg
1.8. Kelas H diatas 42 Kg s/d 44 Kg
1.9. Kelas I diatas 44 Kg s/d 46 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (dua) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
- TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
- Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh
seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 5
Kategori dan kelas pertandingan Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja:
- TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1. Kelas A 39 Kg s/d 42 Kg
1.2. Kelas B diatas 42 Kg s/d 45 Kg
1.3. Kelas C diatas 45 Kg s/d 48 Kg
1.4. Kelas D diatas 48 Kg s/d 51 Kg
1.5. Kelas E diatas 51 Kg s/d 54 Kg
1.6. Kelas F diatas 54 Kg s/d 57 Kg
1.7. Kelas G diatas 57 Kg s/d 60 Kg
1.8. Kelas H diatas 60 Kg s/d 63 Kg
1.9. Kelas I diatas 63 Kg s/d 66 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (tiga) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI.
- TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
- Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh
seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 6
Kategori dan kelas pertandingan Dewasa
Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
- TANDING terdiri atas :
Tanding Putra :
1.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.2. Kelas B diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.3. Kelas C diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.4. Kelas D diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.5. Kelas E diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.6. Kelas F diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.7. Kelas G diatas 75 Kg s/d 80 Kg
1.8. Kelas H diatas 80 Kg s/d 85 Kg
1.9. Kelas I diatas 85 Kg s/d 90 Kg
1.10. Kelas J diatas 90 Kg s/d 95 Kg
1.11. Kelas Bebas diatas 95 Kg s/d 110 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
Tanding Putri
1.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.2. Kelas B diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.3. Kelas C diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.4. Kelas D diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.5. Kelas E diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.6. Kelas F diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.7. Kelas G diatas 75 Kg s/d 80 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
- TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
- Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh
seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 7
Perlengkapan gelanggang dan pertandingan
- 1. Gelanggang
Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5
(lima) cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas
yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang
dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluaanya, disediakan oleh
Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
Untuk kategori
TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang :
Berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran : 10m x 10m.
Bidang tanding :
Berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
Batas gelanggang dan bidang tanding :
Dibuat dengan garis putih selebar ± 5 cm ke arah luar.
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis
tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat
akan dimulai pertandingan.
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
- Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan
- Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru
- Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.
Untuk kategori
TUNGGAL,
GANDA dan
REGU mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga kategori tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran 10 m x 10 m.
- 2. Perlengkapan Gelanggang.
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
- Meja dan kursi pertandingan
- Meja dan kursi Wasit Juri
- Formulir pertandingan dan alat tulis menulis
- Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel
- Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
- Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan
isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang
berlangsung
- Bendera kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan
ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang
sama warna kuning untuk Pengamat Waktu
- Papan informasi cacatan waktu peragaan pesilaat kategori Tunggal, Ganda dan Regu
- Tempat Senjata
- Papan nilai
- Timbangan. Alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan
alat timbang pada saat timbang ulang. Alat timbang yang dipergunakan
adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi
Teknik
- Perlengkapan pengeras suara (sound system)
- Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset kaki
- Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini
tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan)
- Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris
Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan
urutannya (I s/d V). Bila diperlukan istilah tersebut dapat
diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah
Scoring Board Digital
- Perlengkapan lain yang diperlukan antara lain, dalam keadaan
tertentu (penonton terlalu ramai dan suara Wasit tidak dapat didengar
oleh Pesilat) maka Wasit dapat menggunakan pengeras suara / pembesar
suara (wireless)
BAB II
KETENTUAN PERTANDINGAN
Pasal 8
Kategori TANDING
- 1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak Silat model stadar warna
hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge
badan induk organisasi (IPSI) didada sebelah kiri dan nama daerah
dibagian punggung. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai
asesoris apapun selain pakaian Pencak Silat.
1.2. Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1. Kualitas standar PB. IPSI
1.2.2. Warna hitam
1.2.3. Ukuran 5 (lima) macam :
Super Extra Besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S)
1.2.4. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda
pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat
1.2.5. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang
pelindung badan disediakan oleh Komiti Pelaksana. Pesilat putra
menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik, sedangkan pesilat
putri memakai pembalut yang disediakan oleh masing-masing kontingen.
Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang tebal
bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (lutut,
pergelangan tangan / kaki, siku) kecuali atas arahan dokter. Disediakan
oleh pesilat.
- 2. Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan babak pertandingan mulai dari
penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergntung pada jumlah
peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
- 3. Babak pertandingan dan waktu
Untuk
Remaja dan
Dewasa
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak. Tiap babak terdiri
atas 2 (dua) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1
(satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak
termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh
karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak. Tiap babak terdiri
atas 1,5 (satu setengah) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu
istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh
karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
- 4. Pendamping pesilat
- Setiap pesilat — khusus untuk kategori Tanding — didampingi oleh
Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang memahami dengan
baik seluruh ketentuan dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat,
sekurang-kurangnya yang telah mempunyai sertifikat Pelatih Pencak Silat
sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan (Cabang / Daerah / Nasional)
- Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model standar
warna hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merah lebar 10
(sepuluh) cm dengan badge badan induk organisasi nasional didada sebelah
kiri dan daerah dibagian punggung. Badge daerah bisa dipakai didada
sebelah kanan.
- Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap pesilat — khusus untuk
kategori Tanding — didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya
2 (dua) orang.
- Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu
keperluan Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat
diantara babak.
Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
- Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara keapad pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang.
- Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan.
- Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
- Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat merangsang pesilat.
- Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat. Assesoris yang
tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi, cap, rompi, jaket,
tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya.
- Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
- Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat yang didampinginya.
- Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang
(sudut pesilat) pada saat tidak aktif bertanding. Salah seorang
Pendamping Pesilat haruslah yang sejantina dengan pesilat yang
bertanding
- 5. Tata cara pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya
Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertadingan.
Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor
tentang akan dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan
5.2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat
isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing,
kemudian member hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya
kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
5.3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua
pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk
memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan
isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai
pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali
ke sudut masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai
ketentuan pasal 8 ayat 4.
5.6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke
sudut masing-masing untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil
kedua pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang
diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada
Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling berjabatan
tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan Juri yang
member hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pertandingan. Wasit dan Juri setealh melaporkan meninggalkan gelanggang
dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.
- 6. Ketentuan pertandingan
6.1. Aturan bertanding
6.1.1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur
pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis / mengelak,
mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah-kaidah
Pencak Silat serta mematuhi larangan-larangan yang ditentukan. Yang
dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik,
seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari
sikap pasang, langkah serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi
dalam melakukan serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
6.1.2. Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari
sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam
melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan
harus kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola
langkah. Wasit akan meberikan aba-aba ”LANGKAH” jika seorang pesilat
tidak melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan
berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis
serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 4
jenis akan diberhentikan oleh Wasit. Serangan sejenis dengan menggunakan
tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai
satu
serangan. Serangan yang dinilai adalah serangan yang menggunakan pola
langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga, dan tersusun dalam
koordinasi teknik serangan yang baik.
6.2. Aba-aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai
peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa
pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2. Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
6.2.3. Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4. Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan untuk pembinaan.
6.2.5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
6.3. Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah ”togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher ke atas dan dari pusat ke kemaluan
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut (pusat ke atas)
6.3.3. Rusuk kiri dan rusuk kanan
6.3.4. Punggung atau belakang badan Bagian tungkai dan lengan
dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi
tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan
6.4. Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1. Pelanggaran Ringan
- Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
- Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan
berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) babak.
- Merangkul lawan dalam proses pembelaan
- Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu
- Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
- Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
- Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vocal yang
berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan
sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
- Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cedera
6.4.2. Pelanggaran Berat
1.1. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta
bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
1.2. Usaha mematahkan persendian secara langsung
1.3. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
1.4. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
1.5. Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
1.6. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
1.7. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan,
meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan
maupun terhadap Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri)
1.8. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut
6.5. Kesalahan teknik pembelaan
6.5.1. Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar,
jika karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang
menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
6.5.2. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit
segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak
fit, maka ia dinyatakan kalah teknik
6.5.3. Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter
”fit” dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan
teknik.
6.6. Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1. Teguran
- Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
- Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
- Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja
6.6.2. Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
- Peringatan I : diberikan bila pesilat melakukan :
e.1. Pelanggaran berat
e.2. Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan
setelah Peringatan I masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran
ringan dalam babak yang sama
- Peringatan II :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
- Peringatan III :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah
peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi. Peringatan III
harus dinyatakan oleh Wasit
- Diskualifikasi
h.1. Mendapat peringatan setelah peringatan I
h.2. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
h.3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan
lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter
Pertandingan
h.4. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
h.5. Pesilat terkena Doping
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat dalam melanjutkan
pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut
sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat tersebut
terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.
6.7. Penilaian
6.7.1. Ketentuan Nilai :
Nilai Prestasi Tekhnik :
Nilai 1 : Serangan dengan
tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 1 :
Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan
tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2 : Serangan dengan
kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 2 :
Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan
kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3 : Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1 + 3 :
Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh
serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
6.7.2. Syarat teknik Nilai
- Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan
serangan lawan dengan tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah
serangan secara langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan
yang masuk pada sasaran.
- Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari
serangan lawan dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran terhadap
serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran,
atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan :
Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan
tangan = nilai 1, serangan
kaki = nilai 2,
jatuhan = nilai 3
- Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada
sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk
apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau
elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak
jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
- Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada
sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun),
bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan/pegangan, tanpa
terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau
kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang
benar.
- Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat
menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh
matras dengan pedoman :
e.1. Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan
langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik menjatuhkan yang
didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan
yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk
tekhnik serangan yang digunakan.
e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan tekhnik jathan dengan cara
tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3. Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota
tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau
menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan
langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses
tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika
selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan
dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh
didahului dengan memegang / menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu
dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan
diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan
serangan balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali
secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan
mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud
teknik sapuan dengan tujuan mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di
luar jarak jangkauan serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan
tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau
tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh,
maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan
hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal
babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan
ditentukan seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6.
(tidak perlu ditanding ulang).
e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh) tidak
dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan
dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh Sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak
dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan /
detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
e.7.1.1. Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
e.7.1.2. Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3. Proses jatuhan lebih dari 5 (lima detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
e.7.1.4. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2. Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang ditangkap
melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat
menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan
aba-aba ”BERHENTI”, jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh
leher atau kapala atau menyebabkan keduanya terjatuh, pesilat yang
merangkul diberikan Teguran.
e.8. Jatuhan diluar medan laga
e.8.1. Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar
medan laga, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis batas medan laga,
maka jatuhan dinyatakan gagal/tidak sah.
e.8.2. Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
e.8.3. Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat
bangkit atau nanar yang dilakukan didalam medan laga dan bergeser keluar
gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 (sepuluh)
detik untuk kembali melakukan pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.
e.8.4. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga,
menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar,
maka wasit melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat
melanjutkan pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah
teknik.
6.7.3. Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukaman :
- Nilai – 1 (kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat Teguran I
- Nilai – 2 (kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat Teguran II
- Nilai – 5 (kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
- Nilai – 10 (kurang 10) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan II
6.7.4. Penentuan Kemenangan
- Menang Angka
a.1. Bila jumlah juri yang menentukan menang atas seorang pesilat
lebih banyak dari pada lawan, Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh
masing-masing Juri.
a.2. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan
berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat
yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi/paling banyak. Pada
dasarnya nilai 1 = 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4. Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5. Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan
penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15
menit sebelum bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya
dinyatakan sebagai pemenang.
a.6. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua
Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer tim.
a.7. Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terahir/penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
- Menang Tekhnik
b.8. Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan pesilat sendiri/mengundurkan diri.
b.9. Karena keputusan Dokter Pertandingan
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk
memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan ”Fit” atau ”Tidak Fit”
(Unfit). Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter.
b.10. Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.11. Atas keputusan Wasit
- Menang Mutlak
Penentuan menang mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang
sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah
hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
- Menang W.M.P./ wasit Menghentikan Pertandingan
Menang karena pertandingan tidak seimbang
- Menang Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk Over).
- Menang Diskualifikasi
f.12. Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
f.13. Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikasi.
f.14. Melakukan pelanggaran Tingkat I, dan lawan cidera dan tidak
dapat melanjutkan pertandingan atas dasar keputusan Dokter pertandingan.
Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan Dokter
Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika
mendapatkan ijin/rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.15. Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 9
Kategori Tunggal
- 1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas da polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
(Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau
bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh
memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata
- Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang : Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat : Tebuat dari rotan dengan ukuran
panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
- Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang : Terbuat dari logam atau ayu, tidk tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat : Terbuat dari rotan dengan ukuran
panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
- 2. Tahapan Pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan
kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap
pertandingan berikutnya adalah babak final. Peserta tingkat final adalah
3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapa pool
pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik,
Ketua Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta
dalam Rapat Teknik.
2.4. Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik
2.5. Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung babak final.
- 3. Waktu Pertandingan
3.1. Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.
- 4. Tata Cara Pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan disahului dengan masuknya para
juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat
serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para juri mengambl tempat yang telah
ditentukan.
4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan
disahkan oleh ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang
disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
4.3. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang
dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang
ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada
ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada
para juri.
4.4. Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi
isyarat dengan bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan
Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda
waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan
bersenjata. Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi
gong.
4.6. Setelah waktu peragaan berahir, pesilat memberi hormat
kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titk tengah gelanggang, dan
selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
4.8. Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu.
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.
4.9. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
4.10. Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan
tempatnya secara tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan
melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
- 5. Ketentuan Pertandingan
5.1. Aturan Pertandingan
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga)
menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata
golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk
golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia
Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak
kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama
gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secra tidak berlebihan dengan teriakan (berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena
kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan karena pesilat
yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
- Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak
menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang
salah.
- Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Golongan Remaja dan
Dewasa.
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas)
detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra
Remaja.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit,
berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para
Juri berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh
Pesilat. Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan
ketentuan faktor waktu.
- Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.3. Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara yang berlebihan.
c.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang
memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan
yang berlaku (tidak sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories
jatuh dan senjata patah.
c.5. Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau
membatalkan hukman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada
Pesilat besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti bersuara
berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3 (tiga) Juri menentukan
hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk
kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6. Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak
bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena
faktor non teknis (lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain
sebagainya), maka Ketua Pertandingan akan menghentikan pertandingan
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.8.1. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN
NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka pertandingan pada nomor tersebut akan diulang
dari menit awal setalah nomor undian terahir pada pool dan kategori
bersangkutan dengan Juri yang sama.
1.8.2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR
UNDIAN TERAHIR, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama
secepat-cepatnya 5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
menit setelah teratasinya kendala non teknis.
1.8.3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7. Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugas akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat
(terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya), maka Pesilat
bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua Pertandingan mengganti
Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan
Pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan
oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk
memperagakan kategori Tunggal. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu
30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah
berakhirnya penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak diperagakan
atau memperagakan urutan jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini
peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.
2. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.
3. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
- 6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
3.1. Kemantapan gerak
3.2. Kemantapan irama gerak
4. Kemantapan penghayatan gerak
5. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang
dinilai secara total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
- 7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta
yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4. Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan
waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada
ketetapan waktu (3 menit)
7.5. Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6. Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim
Menejer Pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori
disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini
juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai
ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan
nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan.
Pasal 10
Kategori GANDA
- 1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
(jilbab bukan ikat kepala) dan kain sampingwarna polos atau bercorak.
Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Warna pakaian,
corak ikat kepala /kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh sama
atau berbeda. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata :
Jenis, ukuran dan jumlah senjata yang sama dengan kategori Tunggal
ditambah dengan senjata pendek dan panjang (Clurit, pisau, trisula,
pedang).
Teknik penggunaan senjata bebas menurut aliran masing-masing.
Pesilat bebas untuk :
- Masing-masing menggunakan senjata
- Salah satu pesilat bersenjata, yang lainnya tangan kosong
- Berganti senjata dalam peragaan/senjata beralih tangan
- Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi peragaan.
- 2. Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tahapan pertandingan pada kategori tunggal
- 3. Waktu pertandingan
Sama dengan ketentuan waktu pada kategori Tunggal
- 4. Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tata cara pertandingan pada kategori tunggal.
- 5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan kekayaan tekhnik serang bela Pencak
Silat yang dimiliki selama 3 (tiga) menit dengan tangan kosong dan
dilanjutkan bersenjata golok/parang dan tongkat serta salah satu pilihan
dari senjata tambahan.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk
golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia
Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Teknik Pencak Silat kategori yang diperagakan harus ditampilkan secara berseri.
Setiap seri merupakan satu rangkaian teknik serang bela yang
terancang, efektif, estetis, mantap dan logis, baik bertenaga dan cepat
maupun dalam gerakan lambat untuk dapat memperagakan teknik secara lebih
jelas dengan tangan kosong dan bersenjata.
Setiap seri dimulai dari sikap pasang, pelaksanaan teknik serang bela dan kembali ke sikap pasang atau gerak langkah awal.
Jumlah seri serang bela tangan kosong atau bersenjata yang dapat
ditampilkan selama 3 (tiga) menit, diserahkan kepada pesilat dengan
ketentuan seri serang bela tangan kosong dan bersenjata masing-masing
minimal 3 (tiga) seri.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secara tidak berlebihan dengan teriakan/vokal selama peragaan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena kesalahan peserta terdiri atas:
- Faktor waktu
Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
a.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh) untuk Golongan
Remaja dan Dewasa. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15
(lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan usia
Dini dan Pra Remaja.
a.2. Penampilan kurang dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3. Penampilan kurang dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
- Faktor lain-lain
b.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10m X 10m).
b.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan pada peserta setiap
kali yang bersangkutan jatuh senjatanya sesuai yang ditentukan dalam
deskripsi.
b.3. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta yang
senjatanya tidak lepas /tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam
deskripsi.
b.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vokal)
berlebihan/berteriak.
b.5. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang
dalam penampilannya didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut
ketentuan yang berlaku (tidak sempurna) seperti senjata golok patah,
tongkat retak/pecah, golok lepas dari gagangnya. Assesories jatuh tidak
dikenakan hukuman pengurangan nilai.
5.2.2. Undur diri
Pesilat dinyatakan unur diri apabila setelah 3 (tiga) kali
pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk
memperagakan kategori Ganda. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu
30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
- 6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Teknik Serang Bela
Nilai teknik serang bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup
penggunaan berbagai bentuk teknik serang bela dengan tangan dan kaki,
seperti : pukulan, tendangan, sapuan, jatuhan, tangkisan, hindaran /
elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor:
- Kualitas teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
- Kekayaan bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
- Keterampilan maupun kreativitas teknik seran bela
- Logika pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 100 (seratus) angka yang
diniai secara terpadu/total diantara keempat unsur nilai teknik.
6.1.2. Nilai kemantapan :
Nilai kemantapan terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam penampilannya.
Sasaran Penilaian ditujukan kepada faktor :
- Kemantapan dan ketegasan gerak.
- Kekompakan/ soliditas kedua pesilat.
- Keberanian memainkan senjata.
- Tenaga dan stamina.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang
dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
6.1.3. Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
- Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
- Keserasian irama gerakan.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang
dinilai secara total /terpadu diantara kedua unsur penghayatan.
- 7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta
dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangny adalah peserta
dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan/ kekompakan/
keberanian.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta
dengan waktu peragaan yang paling mendekati ketetapan waktu (3 menit),
baik lebih maupun kurang.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh
Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim
Menejer pesilat bersangkutan.
7.8. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori
disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori ganda.
Pasal 11
Kategori Regu
- 1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standar, warna HITAM dengan sabuk
/bengkung warna putih lebar 10 cm yang dipakai tanpa simpul dan juga
tidak terurai serta tanpa assesories. (jilbab bukan merupakan
assesories)
1.2. Senjata :
Tanpa senjata
- 2. Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tentang tahapan pertandingan pada kategori Tunggal dan Ganda.
- 3. Waktu pertandingan.
Waktu pertandingan adalah 3 (tiga) menit.
- 4. Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tentang tata cara pertandingan pada Kategori Tunggal diluar ketentuan tentang senjata.
- 5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Wajib Regu selama 3 (tiga) menit
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk
Golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia
Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Wajib Regu diperagakan menurut urutan gerak dan
kebenaran teknik jurus, kekompakan irama gerakan, kemantapan dan
penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara mulut tidak berlebihan (vokal)/ berteriak selama waktu peragaan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
- Faktor kesalahan dalam jurus an rincian gerakan
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang tertinggi (tidak ditampilkan)
a.3. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan menampilkan gerakan tidak kompak diantara peserta
a.4. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak
menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang
salah.
- Faktor waktu
Sama dengan peraturan untuk kategori Tunggal
- Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m X 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut yan berlebihan
(vokal)
c.3. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang
memakai pakaian yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku/
tidak sempurna.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (tiga) kali
pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk
memperagakan kategori Regu.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
- Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya
penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidakdiperagakan oleh peserta.
Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
- Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
- 6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai kebenaran yang mencakup unsur :
- Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
- Kebenaran urutan gerakan
- Kebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Wajib Regu (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas yang mencakup unsur :
- Kekompakan, kemantapan dan soliditas gerakan
- Keserasian irama gerak
- Kesamaan penghayatan gerak
- Tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang
dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsure kekompakan,
kemantapan dan soliditas
- 7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta
dengan jumlah nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas tertinggi
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta
dengan waktu peragaan yang paling mendekati ketepatan waktu (3 menit),
baik lebih maupun kurang
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan di undi
oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan
7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori
disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori Jurus Regu.
Pasal 12
Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan berlaku untuk semua kategori pertandingan dilakukan dengan ketentuan tata cara sebagai berikut :
- Tim Manejer bersangkutan diwajibkan menyampaikan keberatannya dengan
mengisi formulir yang tersedia pada Sekretaris Pertandingan.
Pengambilan formulir pengajuan keberatan untuk kategori Tanding
dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10
menit setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan
kembali kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20
menit sejak formulir diterima.
Sedangkan untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu pengambilan formulir
pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu
selambat-lambatnya 10 menit setelah diumumkannya nilai perolehan peserta
oleh Ketua Pertandingan untuk setiap nomor / kategori pertandingan dan
diserahkan kembali kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu
selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima.
Dalam pengajuan keberata harus dicantumkan uraian keberatannya dengan jelas.
- Keputusan atas keberatan tersebut pada tingkat pertama diselesaikan oleh
Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri, dan disampaikan kepada
Tim Manejer bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak
diterimanya pengajuan keberatan.
- Bila keputusan tingkat pertama tetap tidak bisa diterima oleh yang
bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan Banding. Banding
disampaikan dalam waktu 20 menit setelah putusan tingkat pertama
diserahkan kepada yang mengajukan keberatan.
- Pengadil tingkat Banding adalah Delegasi Teknik sebagai Ketua dan
Asisten Delegasi Teknik sebagai anggota, yang akan meninjau kembali
masalahnya dan mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan segenap
Aparat Pertandingan yang bertugas dan menyampaikan keputusannya kepada
Menejer Tim bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam setelah Banding
diajukan. Keputusan pada tingkat Banding bersifat final.
- Pengajuan keberatan hanya dapat diterima bila disampaikan atas dasar
dan cara yang sesuai dengan nilai budi luhur dan etika Pencak Silat.
- Setiap pengajuan keberatan dikenakan biaya sesuai ketentuan Panitia
Penyelenggara / Pelaksana atas persetujuan IPSI setingkat Kejuaraan.
Pemasukan uang yang berasal dari pengajuan keberatan diserahkan kepada
Komiti Pelaksana melalui Sekretaris Pertandingan dan dipergunakan untuk
kepentingan Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan,
Dewan Wasit Juri, Wasit dan Juri)
Pasal 13
Rapat Teknik Pertandingan
- Rapat Teknik diselenggarakan sebelum pertandingan dimulai.
- Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan didampingi oleh
Delegasi Teknik dan atau Asisten Delegasi Teknik, Dewan Wasit Juri dan
Pimpinan / wakil dari Komiti Pelaksana.
- Dihadiri oleh Tim manajer dan atau Pelatih kontingen peserta.
- Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah penjelasan umum tentang pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan.
- Bila diperlukan Komiti Pertandingan dapat menyelanggarakan rapat
konsultasi dengan peserta sewaktu-waktu selama pertandingan berlangsung.
BAB III
KOMITE PERTANDINGAN
Pasal 14
Susunan dan penunjukan Komite Pertandingan
- Susunan komiti Pertandingan terdiri dari :
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Asisten Delegasi Teknik
- Seorang Ketua Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
- Seorang Wakil Ketua Pertandingan sesuai dangan keperluan
- Seorang Sekretaris Pertangdingan yang dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris Pertandingan
- Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong dan pemberi isyarat
- Pembantu gelanggang sesuai keperluan
- Tiga orang Dewan Wasit Juri terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri
sesuai keperluan. (satu gelanggang diperhitungkan memerlukan 18 orang
Wasit-Juri)
- Dokter Pertandingan dan Tim Kesehatan
- Bila diperlukan lebih dari satu gelanggang, maka jumlah pelaksana
teknis pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi Teknik dan
Asisten Delegasi Teknik.
- Penunjukan Komiti Pertandingan
Seluruh susunan Komiti Pelaksana dan Komiti Pertadingan untuk suatu Kejuaraan memerlukan pengesahan dari IPSI.
Dalam pertandingan tingkat Nasional, penunjukan Delegasi Teknik,
Asisten Delegasi Teknik, Ketua / Wakil Ketua Pertandingan, Dewan Wasit
Juri dan anggota Wasit Juri dilakukan oleh PB. IPSI.
Pasal 15
Kreteria, Tugas dan Tanggung Jawab Komiti Pertandingan
- 1. Delegasi Teknik
Delegasi teknik dan Asisten Delegasi Teknik untuk pertandingan tingkat Nasional ditunjuk oleh PB. IPSI.
- Seorang yang ditunjuk tersebut harus menguasai semua ketentuan dan
peraturan yang ditetapkan pada umumnya, terutama ketentuan dan peraturan
tentang pertandingan Pencak Silat dan berasal dari unsur Wasit Juri
senior atau Pelatih senior yang memiliki sertifikat minimal berkualitas
sama dengan tingkat kejuaraan.
- Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak
penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara, penginapan dan
makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan lain
berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh PB.
IPSI.
Tugas dan tanggung jawab
- Sebagai pendamping dan pengarah Komiti Pelaksana pada umumnya dan
Komiti Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan persiapan
penyelenggaraan termasuk kesiapan Komiti Pelaksana, sarana, prasarana,
serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan
sampai dengan berakhirnya kejuaraan.
- Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut masalah umum maupun
teknik penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan Delegasi Teknik
mempunyai kekuatan mengikat. Termasuk dalam hal ini kewenangan untuk
menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti
petugas Komiti Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang
diambil harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan,
pelaksana teknis dan peserta pertandingan serta citra Pencak Silat.
- Mengisi dan menandatangani Buku Kerja Wasit dan Juri Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas selambat-lambatnya satu bulan sejak
berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada PB. IPSI
- 2. Asisten Delegasi Teknik
Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk membantu Delegasi teknik
- Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh PB. IPSI berasal dari pihak
penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami
Peraturan IPSI pada umumnya dan Peraturan Pencak Silat khususnya.
- Bila dari pihak penyelenggara tidak bersedia, maka asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh PB. IPSI.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik
- 3. Ketua / Wakil Ketua Pertandingan
Ketua / Wakil Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit Juri senior. (Kelas I, II, atau III)
Tugas dan tanggung jawab :
- Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya pertandingan
- Memimpin Rapat teknik dengan pimpinan kontingen peserta pertandingan
sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh Delegasi Teknik dan atau
Asisten Delegasi Teknik, Ketua Dewan Wasit-Juri dan Ketua Komiti
Pelaksana
- Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan mengganti petugas teknik
lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik, bila petugas
bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sesuai dengan
penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
- Menghentikan jalannya pertandingan jika diperlukan
- Memutuskan masalah pertandingan di tingkat pertama setelah meminta pertimbangan dan Dewan Wasit-Juri
- Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan kepada Delegasi Teknik
- Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori Tunggal, Ganda, dan Regu
bila peragaan peserta melewati garis batas gelanggang (10 m x 10 m) yang
berada dimuka Ketua Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pertandingan dibantu oleh Wakil
Ketua Pertandingan untuk memimpin pertandingan secara bergiliran
Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik untuk
masalah teknis pertandingan dan kepada Komiti Pelaksana untuk masalah
yang sifatnya umum.
Wakil Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua Pertandingan
- 4. Sekretaris Pertandingan
Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang berpengalaman dan
menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk oleh Komiti
Pelaksana kejuaraan.
- Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan.
- Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.
- Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua Pertandingan,
sedangkan Asisten Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
- 5. Dewan Wasit-Juri
Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri dalam pertandingan Pencak
Silat yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI, terdiri dari seorang
Ketua dan du orang anggota dalam satu gelanggang pertandingan.
Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri adalah :
- Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun dan mengatur penugasan Wasit Juri
- Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak memangil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
- Menandatangani hasil penilaian Juri setelah diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
- Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
- Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara teknis kepada Delegasi Teknik dan secara administratif kepada Komiti Pelaksana.
- 6. Wasit dan Juri
Penugasan Wasit dan Juri
- Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu pertandingan Pencak Silat tingkat nasional ditunjuk dan ditugaskan oleh PB. IPSI.
- Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah mereka yang telah mengikuti
penataran Wasit Juri Nasional dan berhasil mendapatkan sertifikat Wasit
Juri serta laik untuk ditugaskan
- Penugasan Wasit dan Juri oleh PB. IPSI didasakan kepada prestasi dan catatan Buku Kerja yang bersangkutan.
- Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.
- Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu pertandingan Pencak Silat adalah 18 orang untuk satu gelanggang.
- Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin oleh seorang Wasit dan di bantu oleh 5 (lima) orang Juri.
- Dalam kategori Tunggal, Ganda, dan Regu dinilai oleh 5 (lima) orang Juri
- Nilai tertinggi dan nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak
diperhitungkan / dicoret. Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh
ketiga orang Juri yang tidak dicoret adalah merupakan hasil nilai yang
diperoleh peserta.
Tugas Wasit (khusus untuk kategori TANDING)
- Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
- Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan
- Menjaga keselamatan pesilat
- Menghentikan pertandingan bila :
- Pesilat membuat pelanggaran
- Pesilat bergeser keluar gelanggang
- Pesilat terjatuh
- Pesilat bergumul
- Pertandingan tidak seimbang
- Untuk memberi tegoran, peringatan atau hukuman
- Untuk memeriksa luka-luka / cidera pesilat
- Situasi pertandingan terganggu
- Pesilat mengundurkan diri
- Diminta oleh Ketua Pertandingan
- Menjaga kualitas pertandingan
- Memberi teguran dan peringatan kepada pesilat atau Pendamping Pesilat
- Memberikan isyarat kepada Juri mengenai pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan
- Menanyakan kepada para Juri bila terjadi keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan
dilaksanakan ditengah gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan
Wasit Juri, setelah menempatkan kedua pesilat disudut netral
- Melaksanakan keputusan pemenang
Tugas Juri (untuk semua kategori)
- Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu pertandingan
- Mencatat pelanggaran-pelanggaran
- Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
- Menandatangani formulir penilaian yang telah diisi
- Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit bila diperlukan
- Mengawasi pelaksanaan penimbangan pesilat yang akan bertanding
Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara teknis bertanggung
jawab pada tingat pertama kepada Dewan Wasit Juri dan Ketua Pertandingan
dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik
- 7. Pengamat Waktu
Pengamat waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh Komiti Pelakasana dari
mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal dari unsur
Wasit-Juri
Pengamat Waktu berkewajiban :
- Menghidupkan dan mematikan jam pertandingan sesuai dengan waktu
pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit dalam
kategori TANDING
- Memberi isyarat kepada Wasit saat perhitungan terhadap pesilat yang mengalami ”knock down” dalam pertandingan kategori TANDING
- Memberi isyarat untuk memulai penampilan dalam kategori TUNGGAL, GANDA, dan REGU
- Membuat catatan dan menanda tangani formulir catatan waktu
penampilan peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda, dan Regu dan
diserahkan kepada Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan
segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas
- 8. Dokter Pertandingan
- Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus dihadiri, disaksikan
dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk oleh Komiti
Pelaksana
- Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter olahraga yang memahami kesehatan olahraga.
- Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.
- Dokter pertandingan harus menyaksikan pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.
- Atas permintaan Ketua Pertandingan / Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera di gelanggang pertandingan
- Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat atau tidaknya meneruskan pertandingan.
- Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap suatu hasil
pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat diminta
bila diperlukan.
- Dalam melaksanakan tugasnya Dokter Pertandingan bertanggung jawab
secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua Pertandingan, secara
umum kepada Ketua Komiti Pelaksana dan secara kedokteran kepada instansi
kedokteran / kesehatan yang berwenang.
Pasal 16
Pakaian Komiti Pertandingan
- 1. Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi Teknik
Delegais Teknik dan Asisten Delegasi Teknik memakai pakaian harian. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang IPSI.
- 2. Ketua / Wakil Ketua Pertandingan
Ketua / Wakil Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak Silat model
standard, warna HITAM dengan kain samping yang dipakai dipinggang Sabuk /
bengkung warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM Pada dada
sebelah kiri dipasang lambang Wasit Juri menurut kelasnya.
- 3. Sekretaris / Asisten Sekretaris dan Pengamat Waktu
Memakai pakaian Pencak Silat model Standard, warna HITAM dengan kain
samping yang dipakai dipinggang Sabuk / bengkung warna PUTIH lebar 10 cm
dan songkok warna HITAM
- 4. Dewan Wasit Juri
Dewan Wasit Juri kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu memakai
pakaian Pencak Silat model Standard, warana PUTIH, sabuk / bengkung
warna KUNING lebar 10 cm Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Wasit
Juri menurut kelasnya.
- 5. Wasit dan Juri
Wasit dan Juri kategori Tanding
Memakai pakaian Pencak Silat model standard, warna PUTIH, sabuk /
bengkung warna kuning lebar 10 cm. Pada dada sebelah kiri dipasang
lambang Wasit Juri menurut kelasnya
Juri kategori Tunggal, Ganda, dan Regu
Sama dengan kategori Tanding.
- 6. Pembantu Gelanggang
Memakai pakaian Pencak Silat model Standard, warna HITAM
Sabuk / bengkung warna PUTIH lebar 10 cm dan songkok warna HITAM
BAB IV
KEJUARAAN PENCAK SILAT
Pasal 17
Tingkat Kejuaraan Pencak Silat
- 1. Tingkat kejuaraan dilingkungan IPSI terdiri atas :
1.1. Kejuaraan Nasional
1.2. Kejuaraan Wilayah
1.3. Kejuaraan Daerah
1.4. Kejuaraan Cabang
1.5. Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di lingkungan IPSi
seperti Kejuaraan Invitasi, turnamen terbuka, Eksibisi dan lainnya
- 2. Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan
diluar IPSI yang menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan
diselenggarakan melalui koordinasi dengan IPSI.
BAB V
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
- Peraturan pertandingan Pencak Silat ini terkait dengan Pedoman Wasit
dan Juri, Penjelasan Peraturan Pertandingan, Pedoman Penyelenggaraan
Pertandingan, Ketentuan Wasit Juri atau Pedoman lainnya yang ditetapkan
oleh PB. IPSI yang berhubungan dengan pertandingan Pencak Silat
- Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diputuskan Delegasi Teknik pada saat penyelenggaraan pertandingan.
- Peraturan Pertandingan Pancak Silat ini merupakan penyempurnaan dari
Peraturan Pertandingan Pancak Silat hasil Keputusan MUNAS IPSI XI-2003
dan menyesuaikan dengan Peraturan Pertandingan PERSILAT
- Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
- Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia.
(MUNAS IPSI) XII-2007 pada tanggal 24 Agustus 2007 di Jakarta
PENGURUS BESAR
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
DOWNLOAD