1.Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) yang diangkat dan disahkan oleh tanwir.
2.Pimpinan Pusat Tapak Suci adalah pimpinan tertinggi berkedudukan di Negara atau ibu kota.
3.Pimpinan Wilayah berkedudukan di Provinsi daerah tingkat I
4.Pimpinan Daerah berkedudukan di sertiap kabupaten atau kota madya
5.Pimpinan Cabang setiap unit-unit yang berada dalam lingkup kabupaten.