Minggu, 05 Agustus 2012

0 Ketentuan Nilai Di Dalam Pertandingan Fighter

Nilai Prestasi Tekhnik :

Nilai 1          :     Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 1   :     Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2          :     Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 2   :     Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3          :     Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1 + 3   :     Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.


 Syarat teknik Nilai

  1. Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan serangan lawan dengan tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran.
  2. Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari serangan lawan dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran, atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan :
Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan = nilai 3
  1. Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
  2. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun), bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan/pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
  3. Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh matras dengan pedoman :
e.1.      Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk tekhnik serangan yang digunakan.
e.2.      Menjatuhkan lawan menggunakan tekhnik jathan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3.      Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4.      Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh didahului dengan memegang / menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan serangan balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud teknik sapuan dengan tujuan mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di luar jarak jangkauan serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.

   Serangan bersamaan

Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
e.5.1.        Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
e.5.2.        Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6. (tidak perlu ditanding ulang).
e.5.3.        Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.

    Jatuh Sendiri

Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan / detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.


  Tangkapan

e.7.1.        Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
e.7.1.1.         Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
e.7.1.2.         Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3.         Proses jatuhan lebih dari 5 (lima detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
e.7.1.4.        Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2.        Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan aba-aba ”BERHENTI”, jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3.        Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kapala atau menyebabkan keduanya terjatuh, pesilat yang merangkul diberikan Teguran.

  Jatuhan diluar medan laga

e.8.1.        Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis batas medan laga, maka jatuhan dinyatakan gagal/tidak sah.
e.8.2.        Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
e.8.3.        Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan didalam medan laga dan bergeser keluar gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk kembali melakukan pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.
e.8.4.        Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
6.7.3.    Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukaman :
  1. Nilai – 1     (kurang 1 )   diberikan bila pesilat mendapat Teguran I
  2. Nilai – 2     (kurang 2 )   diberikan bila pesilat mendapat Teguran II
  3. Nilai – 5     (kurang 5 )   diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
  4. Nilai – 10   (kurang 10)  diberikan bila pesilat mendapat Peringatan II

Penentuan Kemenangan

  1. Menang Angka

a.1.    Bila jumlah juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada lawan, Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2.    Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3.    Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi/paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 = 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4.    Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5.    Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya dinyatakan sebagai pemenang.
a.6.    Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer tim.
a.7.    Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terahir/penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.

2.Menang Tekhnik

b.8.    Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan pesilat sendiri/mengundurkan diri.
b.9.    Karena keputusan Dokter Pertandingan
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan ”Fit” atau ”Tidak Fit” (Unfit). Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter.
b.10.  Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.11.  Atas keputusan Wasit

3.Menang Mutlak

Penentuan menang mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.

4.Menang W.M.P./ wasit Menghentikan Pertandingan

Menang karena pertandingan tidak seimbang

5.Menang Undur Diri

Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk Over).

6.Menang Diskualifikasi

f.12.  Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
f.13.  Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikasi.
f.14.   Melakukan pelanggaran Tingkat I, dan lawan cidera dan tidak dapat melanjutkan pertandingan atas dasar keputusan Dokter pertandingan. Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika mendapatkan ijin/rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.15.   Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.
 

Tapak Suci SMA Muhammadiyah Wonosobo Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates